KPK akan Periksa Harta Bupati Kukar yang Tercatat Naik di LHKPN

KPK akan Periksa Harta Bupati Kukar yang Tercatat Naik di LHKPN

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 20:50 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari (Dok. Facebook Rita Widyasari)
Jakarta - KPK akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Ini menyusul peningkatan harta kekayaannya setelah menjadi bupati.

"Masalah LHKPN peningkatannya nanti akan diperiksa," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Peningkatan tersebut merupakan selisih dari LHKPN yang dilaporkan pada 23 Juni 2011 sebesar Rp 25,850 miliar, dengan yang dilaporkan pada 29 Juni 2015 sebesar Rp 236,750 miliar. Peningkatan itu terjadi saat dia menjabat Bupati Kukar pertama kali pada periode 2010-2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam laporan tahun 2015, Rita menambahkan Rp 200 miliar dari hasil pertambangan. Tertulis pula itu adalah penambahan data baru.

"Apakah lahan perkebunan merupakan modus (suap atau gratifikasi), kami sampaikan saat ini kita tidak bisa menyatakan iya atau tidak. Sabar dulu. Nanti kita periksa dulu, baru kita tentukan hasil gratifikasi atau benar-benar hasil nilai dari pertambangan yang dimiliki," ucap Basaria.

Sebelumnya, Rita sudah pernah mengklarifikasi soal penambahan hartanya yang naik signifikan. Rita menjelaskan perubahan signifikan dalam dua pelaporan yang berselisih empat tahun tersebut murni karena tanah tambang dan sawit tidak dia laporkan dalam laporan awal.

Pada pelaporan 2010, yang kemudian diterbitkan dalam catatan berita negara pada 2011, Rita melapor dalam kaitan dengan pencalonannya sebagai Bupati Kukar. Dia melaporkan hartanya dari hasil tambang dan batu bara, namun tidak termasuk lahannya.

Kemudian pada 2014, Rita melapor lagi, kali ini menyertakan nilai lahan perkebunan dan pertambangan itu.


Rita kini ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah. Dia terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP. Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).

Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. (nif/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads