Rita melaporkan kekayaannya terakhir kali pada 29 Juni 2015. Sebelumnya, dia melaporkan kekayaannya pada 23 Juni 2011 dan terlihat ada penambahan angka mencapai Rp 210 miliar.
Rita menjelaskan selisih yang cukup besar itu berasal dari ketidaktahuannya mengenai apa yang harus dilaporkan ke KPK. Pada pelaporan 2010, yang kemudian diterbitkan dalam catatan berita negara pada 2011, Rita mengaku berinisiatif melapor ke KPK. Saat itu dia melapor dalam kaitan dengan pencalonannya sebagai Bupati Kukar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada 2014, Rita melapor lagi. Dalam pelaporan pada 2014 ini, dia dimintai klarifikasi oleh KPK mengenai tanah tambang dan perkebunan itu.
"Saya ditanya mengenai tanah itu. Tanah memang tidak saya laporkan karena saya tidak tahu, saya tahunya yang perlu dilaporkan itu hasilnya saja," kata Rita.
"Petugas KPK bertanya, 'Berapa Bu kalau dijual.' Saya bilang saja untuk tanah tambang ya Rp 150 miliarlah karena dulu pernah ada orang mau menawar segitu. Plus lain-lain, jadilah ketemu angka penambahan lebih dari Rp 210 miliar itu," sambungnya.
Rita menjelaskan perubahan signifikan dalam dua pelaporan yang berselisih empat tahun itu murni karena tanah tambang dan sawit tidak dia laporkan dalam laporan awal.
"Jadi bukan karena macam-macam, saya beli ini dan itu. Bukan," ujar Rita. (fjp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini