Bupati Rita Diduga Terima Rp 6 M untuk Izin Kebun Kelapa Sawit

Bupati Rita Diduga Terima Rp 6 M untuk Izin Kebun Kelapa Sawit

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 18:27 WIB
Foto: Dok. Facebook Rita Widyasari
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga menerima Rp 6 miliar dari pengusaha untuk memuluskan izin perkebunan kelapa sawit. Uang itu diduga diberikan pada 2010.

"HSG (Hery Susanto Gun) diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada RIW (Rita Widyasari) terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP (Sawit Golden Prima)," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Hery merupakan Direktur Utama PT SGP. Uang itu, disebut Basaria, diterima Rita pada Juli dan Agustus tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT SGP," kata Basaria.

Selain itu, Rita diduga menerima gratifikasi bersama-sama tersangka lainnya bernama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB). Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.

"Selain itu, RIW dan KHR (Khairudin) diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, yaitu berupa uang USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar," kata Basaria.

Ketiganya pun telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Berikut rinciannya:

1. Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Hery disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads