"Kalau di nikahsirri.com ini kan potensial mengandung perdagangan anak dan perempuan, unsur-unsur manipulasi, karena itu setiap peristiwa di dalam nikahsiri.com," kata Moqsith di Jalan Aditiawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9?2017).
Dia meminta kepolisian untuk bekerja secara cermat dalam mengusut website yang melelang keperawanan itu. Menurutnya, perlu ketelitian untuk menentukan pelaku atau korban.
"Itu aparat kepolisian yang mau menyidik atau mengambil tindakan hukum harus dipilah-pilih mana yang menjadi pelaku, mana yang menjadi korban. Di situ penting kejelian dari aparat kepolisian sendiri," ujarnya.
Dia lantas menerangkan pernikahan yang sesuai dengan hukum islam. Moqsith mengungkapkan suatu pernikahan itu sah apabila telah memenuhi syarat-syarat nikah sesuai hukum islam.
"Tidak ada istilah nikah siri kan. Bahwa pernikahan itu dinyatakan sah apabila dilakukan berdasarkan hukum islam. Di dalam hukum Islam ada rukun-rukun pernikahan. Tapi yg penting, di dalam kompilasi hukum Islam diatur kalau pernikahan itu harus dicatatkan dan yang punya kewajiban mencatatkan itu adalah pemerintah sendiri. Setiap tindakan pernikahan yang tak dicatatkan dianggap bertentangan secara administratif. Jadi levelnya baru dianggap bertentangan dari sudut administrasi," terangnya. (knv/rvk)











































