Pemilik Ditahan, Situs nikahsirri.com Masih Bisa Diakses

Pemilik Ditahan, Situs nikahsirri.com Masih Bisa Diakses

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 11:34 WIB
Foto: situs nikahsirri.com
Jakarta - Polisi telah menangkap pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Namun situs nikahsirri.com saat ini masih dapat diakses.

detikcom mengunjungi laman situs nikahsirri.com pada Rabu (27/9/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Semua halaman dapat diakses mulai Beranda, Layanan, Client, Database, Mitra, FAQ, hingga Kontak. Termasuk foto lukisan yang mengandung pornografi dan foto perempuan berpakaian minim.

Berbagai informasi jasa nikah siri yang disediakan situs nikahsirri.com juga masih tercantum jelas. Ada juga kontak dan rekening bank yang disediakan untuk klien dan mitra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Aris Wahyudi. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Yang bersangkutan dikenai UU ITE dan UU Pornografi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada detikcom, Minggu (24/9/2017).

Adi mengatakan penangkapan Aris ini menindaklanjuti informasi terkait adanya situs yang sudah mengarah ke pornografi serta eksploitasi perempuan dan anak.

"Ini operasi kerja sama dengan Kominfo RI. Masih dalam satgas gabungan pemberantasan pornografi untuk memberantas pornografi online," tutur Adi. (nvl/tor)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads