PBNU Imbau Aksi 299 Berlangsung Damai dan Tidak Anarkis

PBNU Imbau Aksi 299 Berlangsung Damai dan Tidak Anarkis

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 17:32 WIB
PBNU Imbau Aksi 299 Berlangsung Damai dan Tidak Anarkis
Persiapan pengamanan Aksi 299 di DPR. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - PBNU mengimbau Aksi 299 yang akan digelar di DPR besok berlangsung damai. Aksi diharapkan tak diwarnai tindakan anarkistis.

"Umat Islam yang mau ikut demo kan itu di dalam negara demokrasi diperbolehkan. Yang memilih untuk ikut demo ya pilihannya demonya tidak boleh anarkis, harus damai," kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Abdul Moqsith Ghazali di Jalan Aditiawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Moqsith menjelaskan demonstrasi itu merupakan hak setiap warga negara. Tidak ada larangan, tapi bukan merupakan suatu kewajiban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi mereka yang tidak ikut demo tentu saja tidak berdosa karena itu bukan kewajiban agama. Karena itu, yang mau bekerja, bekerjalah, yang mau nganter anak, nganter anak. Tidak usah ikut. Beda halnya dengan salat, kalau tidak salat, baru berdosa," jelasnya.

Menurutnya, tidak ada imbauan khusus bagi warga NU mengenai Aksi 299. Secara kelembagaan, NU tidak ambil bagian dalam demo yang diinisiasi Presidium Alumni 212 itu.

"Warga NU kan sebagian dari kalangan petani, buruh, dan lain-lain. Nah demo itu kan sebagiannya pekerjaan para elite, para politisi yang punya tendensi-tendensi politik tertentu. Maka tidak ada imbauan apa pun dari PBNU untuk ikut bagian dari demo besok," ujarnya.

Moqsith lantas berbicara soal Perppu Ormas yang menjadi salah satu tuntutan massa. Menurutnya, peraturan tersebut tak hanya melarang organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, tapi juga terhadap ideologi komunisme.

"Di dalam UU Ormas kan jelas bahwa yang dilarang bukan hanya yang bertentangan dengan Pancasila, tapi komunisme kan dilarang. Jadi kalau meminta ini pemerintah dianggap berpihak kepada satu ormas kemudian menghancurkan ormas yang lain kan itu keliru, karena komunisme juga dilarang dalam UU Ormas itu," imbuhnya. (knv/idh)


Berita Terkait