"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti tersangka atas nama Sri Rahayu Ningsih atau yang dikenal sebagai anggota Saracen. Dia diantar penyidik yang mendampingi jaksa dari Kejagung, terkait hal ini pimpinan kami memberikan perhatian lebih dengan menugaskan jaksa yang punya kemampuan lebih," kata Kepala Kejari Cianjur, M Idris F Sihite kepada wartawan, Kamis (28/9/2017).
Ada dua jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang ditunjuk untuk mendampingi tim kejaksaan dari Kejari Cianjur. Mereka akan mempelajari berkas perkara untuk penyusunan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Sri Rahayu sambung Idris diharapkan menjadi contoh untuk pengguna media sosial agar tidak memposting ujaran kebencian.
"Gejala seperti ini belakangan sering muncul seperti kasus Buni Yani, Ki Gendeng Pamungkas dan banyak lagi yang akhirnya berdampak pada keamanan dan ketentraman. Jadi bukan seolah-olah kita melakukan kriminalisasi orang kecil atau merampas kebebasan berpendapat seseorang, apa yang dilakukan pelaku ini melanggar koridor aturan yang ada saat ini, mau bersuara sah-sah saja kan ada salurannya bukan dengan menyebar kebencian," jelasnya.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini