Kejari Cianjur Pelajari Berkas Sri Rahayu Penghina Jokowi

Kejari Cianjur Pelajari Berkas Sri Rahayu Penghina Jokowi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 17:05 WIB
Sri Rahayu/paling kanan (Foto: Syahdan Alamsyah-detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat menerima pelimpahan tahap dua tersangka kasus ujaran kebencian Sri Rahayu Ningsih. Sri Rahayu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti tersangka atas nama Sri Rahayu Ningsih atau yang dikenal sebagai anggota Saracen. Dia diantar penyidik yang mendampingi jaksa dari Kejagung, terkait hal ini pimpinan kami memberikan perhatian lebih dengan menugaskan jaksa yang punya kemampuan lebih," kata Kepala Kejari Cianjur, M Idris F Sihite kepada wartawan, Kamis (28/9/2017).

Ada dua jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang ditunjuk untuk mendampingi tim kejaksaan dari Kejari Cianjur. Mereka akan mempelajari berkas perkara untuk penyusunan surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekalian saya menyampaikan mengenai ancaman pidananya yaitu pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 16 jo pasal 4 huruf B angka 1 UU No 40 tahun 2008 penghapusan diskriminasi SARA," lanjut dia.

Kasus Sri Rahayu sambung Idris diharapkan menjadi contoh untuk pengguna media sosial agar tidak memposting ujaran kebencian.

"Gejala seperti ini belakangan sering muncul seperti kasus Buni Yani, Ki Gendeng Pamungkas dan banyak lagi yang akhirnya berdampak pada keamanan dan ketentraman. Jadi bukan seolah-olah kita melakukan kriminalisasi orang kecil atau merampas kebebasan berpendapat seseorang, apa yang dilakukan pelaku ini melanggar koridor aturan yang ada saat ini, mau bersuara sah-sah saja kan ada salurannya bukan dengan menyebar kebencian," jelasnya.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads