"Bisa jadi tersangka, bila mana hal itu (transaksi) sudah terjadi. Namanya perdagangan orang, bisa kita terapkan UU trafficking," kata Kanit II Cyber Crime Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Didik Putra di Jalan Aditiwarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Namun, kemungkinan tersebut masih perlu didalami oleh polisi. Didik menerangkan konteks transaksi melalui situs yang melelang keperawanan itu perlu dikaji lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik mengungkapkan hingga Rabu (27/9) kemarin tercatat sudah ada 5.670 klien dan 300 mitra. Identitas dari klien dan mitra itu pun belum bisa dibuka.
"Masalah perkembangan nikahsirri.com dua hari yang lalu untuk klien yang kita identifikasi itu 2.700, untuk mitra ada 300. Kemarin sudah kita identifikasi yang menjadi klien itu sudah 5.670, yang menjadi mitra, belum bisa kita buka, masih 300," paparnya.
Selain itu, Didik menjelaskan pihaknya masih menelusuri aliran dana dari pemilik sekaligus pendiri situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Tabungan Aris juga belum bisa dilihat.
"Dari keuntungan, kalau kita berbicara masalah keuntungan itu si pemilik situs mengambil keuntungan 10 persen dari setiap klien ataupun dari mitra tapi isi tabungan dari tersangka ini berapa, belum kita buka," jelasnya. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini