"Iya (bukti kuat untuk menjerat Setya Novanto). Salah satunya. Kita punya bukti banyak sekali," kata Agus kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Agus juga menyatakan rekaman tersebut berisi percakapan antara Novanto dengan pihak lain terkait e-KTP. Isi pembicaraan, disebut Agus, bermacam-macam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau sebenarnya dengan melihat rekaman itu kita pasti banget. Yang ngomong siapa, yang diomongkan apa, jadi bukti banget kuat," pungkas Agus.
Dalam sidang praperadilan kemarin (27/9), hakim berpendapat jika dalam rekaman itu ada nama pemohon, hal itu akan melanggar hak asasi manusia (HAM) Setya Novanto. Perihal rekaman penyadapan KPK juga sempat dipersoalkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPK dengan Komisi III DPR. Salah satu anggota dewan, Masinton Pasaribu mengatakan penyadapan oleh KPK melanggar HAM.
Namun, Agus yang menyaksikan sendiri jalannya praperadilan kemarin, tidak berani berspekulasi soal alasan hakim menolak pemutaran bukti tersebut.
"Saya tidak tahu pertimbangan hakim. Karena hakim satu-satunya yang mimpin. Dia yang menentukan. Kalau Anda nanya perasaan dan rasionalnya pak hakim pasti keliru, saya nggak tahu," tanggap Agus.
(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini