Tolak Bukti Rekaman KPK, Ini Alasan Hakim Praperadilan Novanto

Tolak Bukti Rekaman KPK, Ini Alasan Hakim Praperadilan Novanto

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 22:53 WIB
Hakim praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal Cepi Iskandar menolak diputarkannya alat bukti rekaman elektronik yang akan disampaikan KPK dalam persidangan praperadilan. Hakim berpendapat, jika dalam rekaman itu ada nama pemohon, hal itu akan melanggar hak asasi manusia Setya Novanto.

"Begini, majelis berpendapat kalau menyangkut sudah ada nama orang yang di situ (rekaman) yang akan diperdengarkan. Itu kan menyangkut (nama) orang. Menyangkut hak asasinya orang itu di persidangan itu," kata hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Cepi khawatir, apabila rekaman itu diputar namun sidang materi pokoknya nanti tidak terbukti, itu akan jadi masalah. "Kami memberikan kesempatan yang sama silakan saja. Kalau misalnya di perkara pokoknya tidak terbukti atau itu menyangkut hak asasi seseorang disalahkan ini," ujar Cepi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cepi kemudian menyarankan KPK, karena rekaman tidak dapat diputarkan, KPK juga bisa memberikan rekaman tersebut kepada hakim sebagai alat bukti tambahan.

"Saya berpendapat alangkah baiknya bukti itu disampaikan dianggap sudah memberikan bukti. Dianggap bukti itu sudah ada. Bukti disaksikan pemohon. Ini lho dari termohon bukti rekaman seperti itu sehingga di tahun 2013 sudah ada bukti permulaan atau dua alat bukti yang dimaksud dalam hal tersebut," kata Cepi.

Awalnya Kabiro Hukum KPK Setiadi menceritakan alat bukti rekaman tersebut diperoleh saat proses penyidikan pada 2013. Tujuan memutarkan alat rekaman tersebut sebenarnya adalah membuktikan adanya proses penyelidikan dan penyidikan sehingga menolak permohonan praperadilan Novanto yang menyebut KPK tidak melakukan proses penyidikan dan tidak memiliki alat bukti yang kuat.

"Kami mohonkan kepada Yang Mulia mohon diberikan kesempatan atau izin untuk mendengarkan rekaman. Itu rekaman tahun 2013 pada saat penyelidikan. Di mana dalam rekaman itu pasal 44 ayat 2 sebagai bukti permulaan yang kami kumpulkan dalam proses terhadap pemohon. Rekaman ini akan kami perdengarkan atas seizin Yang Mulia untuk menjadi dasar bagi kami dalam penetapan pemohon sebagai tersangka. Sekali lagi mohon mendengarkan satu di antara rekaman yang kami siapkan atau bawa pada malam ini terhadap sidang praperadilan," kata Setiadi.

Akan tetapi, setelah mendengar putusan hakim Cepi yang menolak rekaman tersebut diputarkan, Setiadi memutuskan tidak jadi memberikan rekaman tersebut sebagai alat bukti.

"Saya rasa karena nggak ada kesempatan dan izin, kami nggak jadi berikan," ujar Setiadi. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads