"Jadi saya sangat berharap kepada hakim yang memimpin sidang proses praperadilan untuk kemudian hati nuraninya diterangi oleh Tuhan. Mudah-mudahan keputusan terbaik bagi bangsa ini dikedepankan," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Hal ini disampaikannya usai melakukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi. KPK menerima masukan dan dukungan soal perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket untuk KPK yang tidak sah legitimasinya, dan sarat kaitan dengan praperadilan Setya Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam 2 pekan ini KPK menghadapi sidang praperadilan Setya Novanto. Pada Jumat (22/9) lalu Hakim Tunggal praperadilan Cepi Iskandar menolak seluruh eksepsi yang diajukan KPK.
Sementara itu kemarin (27/9), hakim menunda menghadirkan salah satu saksi dari 4 saksi ahli yang diajukan KPK. Dia adalah ahli sistem komputer dan teknologi informasi dari Universitas Indonesia, Bob Hardian. Kuasa hukum Setya Novanto keberatan sebab Bob pernah bersaksi dalam proses penyelidikan e-KTP.
Hakim Cepi juga menolak memutar rekaman komunikasi Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP. Padahal rekaman tersebut menunjukkan peran Novanto dalam kasus ini. Hakim berpendapat jika dalam rekaman itu ada nama pemohon, hal itu akan melanggar hak asasi manusia Setya Novanto. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini