Disebut Dapat Opini WTP agar Bisa Amendemen, MPR: Aneh

Disebut Dapat Opini WTP agar Bisa Amendemen, MPR: Aneh

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 09:28 WIB
Disebut Dapat Opini WTP agar Bisa Amendemen, MPR: Aneh
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: dok. MPR)
Jakarta - Anggota auditor BPK Eddy Mulyadi menyebut MPR diberi penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) agar bisa amendemen. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai pernyataan tersebut aneh.

Menurut Hidayat, antara amendemen dan status keuangan MPR tak memiliki kaitan. Dia mengatakan amendemen yang dilakukan oleh MPR didasari pada Undang-Undang Dasar 1945.


"Saya harus sampaikan, saya tidak tahu tentang hal ini karena saya tidak mengurus soal keuangan MPR. Tapi saya sampaikan, itu agak aneh. Karena tidak sesuai dengan prosedur tentang amendemen UUD. Amendemen UUD itu tak ada kaitannya dengan status wajar tanpa pengecualian atau wajar dengan pengecualian atau apa pun," kata Hidayat kepada detikcom, Rabu (27/9/2017) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amendemen yang dilakukan MPR diatur dalam Pasal 37 ayat 1, 2, 3, dan 4. Dia mengaku sangsi terhadap pernyataan Eddy tersebut.

"Itulah aturan UUD terkait amendemen. Maka tidak ada hubungannya dengan status keuangan MPR apakah WTP ataupun yang lainnya," ujarnya.


"Jadi saya agak sangsi dengan pernyataan tersebut. Setelah itu, sekali lagi, saya tak ada hubungan dengan keuangan di MPR. Tapi, kalau hubungannya status WTP dikaitkan hubungannya dengan amendemen, itu tidak nyambung karena tidak ada ketentuan perundang-undangan bahwa amendemen itu disyaratkan dengan MPR memiliki kualifikasi WTP," sambung politikus PKS ini.

Hidayat mengatakan MPR mengikuti aturan yang ada di BPK terkait audit keuangan yang dilakukan. Dia menegaskan kedua hal tersebut tak memiliki kaitan.


"Kita mengikuti aturan yang ada di BPK terkait dengan auditing keuangan MPR. Jadi sekali lagi, BPK bekerja dengan aturan UU. Dan kami bekerja sesuai dengan UUD. Dan masing-masing clear," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Auditor VII BPK Eddy Mulyadi menyebut MPR diberi penilaian opini WTP agar bisa amendemen. Selain MPR, dia menyebut opini WTP diberikan kepada DPR agar pimpinan DPR tak marah.


Eddy dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

"Saya meminta untuk DPR dan MPR untuk WTP agar bisa amendemen," kata jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Eddy dalam sidang perkara suap opini WTP Kemendes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/9). (jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads