"Tanya Ketua MPR, betul nggak dia nekan? Ya dong. Jadi tanya Ketua MPR, kapan dia nekan. Saya nggak tahu, nggak pernah ada pikiran menekan itu," ucap OSO di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
OSO mengaku tak percaya MPR melakukan hal seperti itu. Menurut dia, MPR tak punya urgensi menekan BPK untuk memberikan opini WTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak pernah dengar MPR bisa nekan-nekan orang. Saya nggak percaya MPR bisa nekan-nekan. Nggak ada itu istilah MPR bisa nekan. Apa yang bisa? Kewenangan nggak ada," tegas OSO.
Lebih lanjut, jika informasi itu benar, OSO mengatakan, MPR seharusnya tak boleh menekan BPK. Menurutnya, tindakan itu salah.
"Nggak boleh dong, nggak boleh menekan-nekan. Kalau nekan cewek boleh. Ya kalau pacaran, tapi kalau belum kawin juga nggak boleh nekan-nekan," tutur dia.
Auditor VII BPK Eddy Moelyadi menyebut MPR diberi penilaian opini WTP agar bisa amendemen. Sebelumnya, dia menyebut opini WTP diberikan kepada DPR agar pimpinan DPR tak marah.
Eddy dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
"Saya meminta untuk DPR dan MPR untuk WTP agar bisa amendemen," kata jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Eddy dalam sidang perkara suap opini WTP Kemendes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, hari ini. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini