Pansus Angket KPK Diperpanjang, Mahfud: Itu Tarik Menarik Politik

Pansus Angket KPK Diperpanjang, Mahfud: Itu Tarik Menarik Politik

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 01:13 WIB
Mahfud MD Jelaskan Posisi KPK Pada Pansus Angket pada Selasa (18/7) lalu (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengomentari soal masa kerja Pansus Hak Angket KPK diperpanjang. Mahfud mengatakan keputusan itu merupakan tarik menarik politik semata.

"Ini kan tarik menarik politik, bukan yuridis. Kalau yuridis mestinya ya udah selesai. Pertama karena yuridisnya kan problematik hukum, apakah Pansus ini secara yuridis benar atau tidak, itu kan masih problematik, masih jadi persoalan," ujar Mahfud di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Mahfud mengatakan memang dalam aturan yang berlaku, tak disebutkan soal perpanjangan masa kerja. Namun, menurut Mahfud, jika Pansus melanjutkan kerja dan menghasilkan rekomendasi, KPK dapat mengabaikan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi saya biar saja diperpanjang. Besok perpajang lagi, perpanjang lagi, toh nanti produknya bisa disikapi secara politik bahwa itu tidak ada gunanya, itu sampah saja, itu kan bisa. Kalau politik ya," jelasnya.


Lebih lanjut, Mahfud mengatakan aturan hukum telah ditabrak semua secara politik. Lagi pula, kata Mahfud, tak ada yang dapat menghalangi niat DPR dalam hal Pansus Angket.

"Ini kan hukum sudah ditabrak semua, ditabrak lagi semua secara politik. Oleh sebab itu tidak ada yang bisa menghalangi DPR karena DPR yang punya palu. DPR punya palu, secara politik dia perpanjang ya biarin aja," ungkap Mahfud.


"Nanti sudah selesai tinggal rakyat menyikapi, presiden menyikapi, itu politik juga. Udah ndak pake hukum, kalau hukumnya sudah ditabrak semua," imbuh dia. (gbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads