Hal itu disampaikan auditor BPK Ali Sadli dalam sidang kasus suap opini WTP Kemendes PDTT dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito serta Kabag Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo. Ali bersaksi dalam sidang tersebut di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
"Apakah Saudara Ali kenal dengan EF Hamidi dan Abdul Latif?" tanya jaksa Takdir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Ali, jaksa mengonfirmasi pemberian uang USD 80 ribu dari EF Hamidy kepada Abdul Latief. "Kaitannya dengan saya nyambung ada pemberian uang USD 80 ribu?" tanya jaksa.
"Itu pinjaman Latif kepada Pak Hamidi," jawab Ali.
"Untuk kegiatan apa?" tanya jaksa kembali.
"Saat dia sedang pencalonan untuk kegiatan BPK," jawab Ali.
Lantas, jaksa kembali bertanya mengenai istilah tambahan untuk tembakan. Istilah tersebut membingungkan bagi jaksa.
"Ada istilah tambahan untuk tembakan?" tanya jaksa.
Kepada jaksa, Ali menjelaskan uang tersebut sudah dikembalikan kepada Hamidy. Apalagi ia bukan masuk bagian tim sukses Abdul Latief saat pencalonan pimpinan BPK.
"Uang itu sudah dikembalikan. Saya tidak ikut (tim sukses)," kata Ali. (fai/dhn)











































