"Untuk Viktor kita dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan pihak DPP NasDem untuk dapat keterangan apakah Pak Viktor dapat tugas jalan ke NTT untuk menghadiri acara di laporan itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Rabu (27/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu, beliau kan sebagai anggota DPR punya hak imunitas ketika melakukan tugas. Selaku anggota DPR, dia dilindungi," jelas Herry.
"Kalau yang dia lakukan dalam rangka (sebagai anggota) DPR RI, itu yang harus kita buktikan. Benar nggak beliau ke sana sebagai anggota DPR RI yang sedang bertugas," imbuhnya.
Herry mengatakan tidak secara spesifik menyebutkan pihak yang akan diperiksa dari DPP NasDem. Dia menyerahkan ke DPP NasDem siapa pihak yang ditugaskan untuk pemeriksaan.
"DPP, kita menyerahkan ke DPP," katanya.
Sebelumnya, Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Ada enam kelompok yang turut mempolisikan Viktor karena pidatonya itu, yakni Gerindra, Demokrat, GMB, PAN, PKS, dan Pemuda Muslim NTT.
Yuk! Tonton Video 20detik: Pidato Kontroversial Viktor Laiskodat (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini