"Materinya ada 15 pertanyaan. Ditanya soal mengetahui pidato Viktor dari mana, apa dampak yang terjadi dari pidato Viktor Laiskodat," kata Iwan usai dimintai keterangan sebagai saksi pelapor di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Iwan diperiksa sejak pukul 11.30 WIB-14.00 WIB. Dalam pemeriksaan Iwan yang didampingi Tim Advokasi Pancasila menyebut kerugian akibat pidato Viktor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan bahwa jelas apa yang disampaikan Viktor Laiskodat itu sangat merugikan partai. Karena itu merupakan fitnah yang keji terhadap Gerindra karena dituduh mendukung ekstremis-ekstremis dan ingin mewujudkan negara khilafah," papar Iwan.
Iwan kini menunggu perkembangan penanganan atas laporan terhadap Viktor. Tim Bareskrim disebut akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Kami akan terus melakukan komunikasi dengan kepolisian sejauh mana perkembangan pelaporan yang kami buat," sambungnya.
Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor dilaporkan dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Iwan juga melaporkan Viktor dengan sangkaan Pasal 4 dan 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, pelapor menambahkaan sangkaan laporan yakni Pasal 156 KUHP.
(fdn/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini