"Sementara ini Menteri jadi saksi, Dirjen, Ali Ghufron jadi saksi. Karena yang mulai Tim EKA, buktinya dari media," kata penasihat hukum Djaali, Agus Kilikily, di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Agus menyebut M Nasir tak jadi dipolisikan lantaran Tim EKA, yang diketuai Supriyadi Rustad, adalah pihak yang memulai polemik soal adanya jual-beli ijazah di UNJ. Untuk itu, dia melaporkan Supriyadi dan Ubaidillah dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan fitnah.
"Pak Supriyadi Rustad dan Ubaidillah Badrun (yang dilaporkan). Kami laporkan pencemaran nama baik dan fitnah karena dari Tim EKA Supriyadi Rustad, beliau yang menyatakan bahwa di UNJ terjadi plagiat dan jual-beli ijazah," beber Agus.
Agus menuding temuan Tim EKA yang menyebut ada plagiarisme tak berdasar. Dengan keyakinan itu, dia ingin memulihkan nama baik kliennya.
"Yang kami pelajari dari Tim EKA bukan bukti fisik, tidak ada, dan kami bisa membuktikan sebaliknya bahwa itu tidak benar. Oleh karena itu, kami berani datang kemari," jelasnya.
Dia pun ingin meluruskan soal pemberhentian Djaali sebagai rektor. Agus menyebut laporan itu bertujuan demi dunia pendidikan yang lebih baik.
"Saya luruskan pemberhentian (bukan pemecatan). Itu untuk nama baik dari klien kami sekaligus juga menyelamatkan dunia pendidikan dari obok-obok pihak-pihak yang menginginkan hal yang tidak baik," beber Agus.
Ketika dicecar soal bukti laporan, Agus mengelak. Namun pada dokumen yang dia pegang tertulis 'Tanda Bukti Lapor (TBL) No TB 668/IX-2017/Bareskrim'.
Pernyataan Agus ini berbeda dengan pernyataan kuasa hukum Djaali lainnya, Frans Aryatna. Sebelum bertemu polisi, mereka sesumbar akan melaporkan Menristek Dikti M Nasir dan Ketua Tim Independen Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti serta beberapa media online. Frans mengatakan kliennya keberatan dicopot atas tudingan plagiat.
Sebelumnya, Ketua Tim Independen Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti mengatakan pencopotan jabatan rektor Djaali setelah dilakukan penelusuran dan pendalaman. Tim independen mendalami temuan sebelumnya oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA).
"Sehingga Pak Djaali sudah tidak lagi menjabat," ujar Ali dalam keterangan pers dari Forum Alumni UNJ (Forluni), yang diterima detikcom, Rabu (27/9).
Polemik kasus yang menjerat Rektor UNJ bermula dari temuan tim EKA soal plagiasi atas disertasi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Nur sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tak berhenti di Nur Alam saja kasus itu. Tim EKA menemukan kasus plagiasi serupa pada beberapa mahasiswa doktor yang juga pejabat asal Sultra.
Djaali juga sebelumnya telah dilaporkan oleh Aliansi Dosen UNJ ke Ombudsman RI. Laporan tersebut terkait adanya praktik-praktik KKN yang diduga dilakukan Rektor UNJ. (ams/tor)