Tak Terima Dipecat, Rektor UNJ Polisikan Menristek Dikti

Tak Terima Dipecat, Rektor UNJ Polisikan Menristek Dikti

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 14:04 WIB
Kuasa hukum Rektor UNJ Prof Djaali, Frans Aryatna (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Profesor Djaali yang dipecat Pemerintah melaporkan Menristek Dikti M Nasir ke Bareskrim Polri. Pasalnya Djaali tidak merasa melakukan tuduhan plagiat yang membuatnya layak dicopot.

"Ditujukan kepada menteri, karena menyatakan jual beli ijazah di UNJ. Padahal tidak pernah ada yang dituduhkan dia, siap bersaksi," kata kuasa hukum Djaali, Frans Aryatna, di Bareskrim Mabes Polri, Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

Laporan itu dikuasakan Djaali ke penasihat hukumnya, Frans dan Agus Kilikily, yang datang sekitar pukul 13.10 WIB. Djaali sendiri tak hadir dalam laporan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melaporkan M Nasir, Frans mengaku melaporkan Ketua Tim Independen Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti dan juga beberapa media online. Frans mengatakan kliennya keberatan dicopot dengan tudingan plagiat.

"Ali Ghufron (karena menyebut) terjadi plagiator jual beli ijazah. Itu kan tidak benar, (ngomong) di media," jelasnya.

Frans mengatakan kliennya tak merasa melakukan plagiat. Dia menyebut hingga saat ini Djaali masih bertahan dengan jabatannya.

"Senat mendukung Djaali tetap bertahan karena alasan (pencopotan) tidak jelas. Hanya berdasar plagiat toh. Saat ini masih (bertahan)," kata Frans.

Frans menyebut baik Menristekdikti, Ali Ghufron maupun media online disangkakan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, serta melanggar UU ITE.

Sebelumnya, Ketua Tim Independen Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti mengatakan pencopotan jabatan rektor Djaali setelah dilakukan penelusuran dan pendalaman. Tim independen mendalami temuan sebelumnya oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA).

"Sehingga Pak Djaali sudah tidak lagi menjabat," ujar Ali dalam keterangan pers dari Forum Alumni UNJ (Forluni) yang diterima detikcom, Rabu (27/9).

Polemik kasus yang menjerat rektor UNJ bermula dari temuan tim EKA soal plagiasi atas disertasi mantan gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Nur sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tak berhenti di Nur Alam saja kasus itu. Tim EKA juga menemukan kasus plagiasi serupa di beberapa mahasiswa doktor yang juga pejabat asal Sultra.

Djaali juga sebelumnya telah dilaporkan oleh Aliansi Dosen UNJ ke Ombudsman RI. Laporan tersebut terkait adanya praktik-praktik KKN yang diduga dilakukan oleh Rektor UNJ.

(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads