Diperiksa KPK, Sekjen DPR Serahkan Risalah Rapat Komisi I-Bakamla

Diperiksa KPK, Sekjen DPR Serahkan Risalah Rapat Komisi I-Bakamla

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 14:24 WIB
Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned (Nur/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned. Dia diminta menyerahkan berkas risalah rapat pembahasan anggaran Bakamla dengan Komisi I DPR.

"(Tadi oleh penyidik) dipertanyakan biasa, yang pertama soal tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) saya. Yang kedua masalah diminta menyerahkan hasil rapat-rapat dan risalah, tanggal 9 Juni 2016 dan 27 Juni 2016," ungkap Achmad Djuned saat keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat tersebut dibahas soal anggaran pengadaan satelit monitoring Bakamla. "Jadi APBNP (APBN Perubahan) tahun 2016," imbuhnya.

Menurut Djuned, pemanggilannya sebagai saksi merupakan hal yang biasa jika memang ada dugaan pengadaan yang tidak sesuai dengan anggaran. Tetapi Djuned kemudian mengklarifikasi dia tidak dimintai konfirmasi soal keputusan rapat.

"Nggak (dimintai konfirmasi tentang perubahan anggaran). Karena tadi ditanyakan kenal dengan Nofel Hasan, saya tidak (kenal). Ikut rapat-rapatnya tidak," jelasnya.

Dia berkata tidak tertutup kemungkinan suatu saat dipanggil kembali terkait kasus ini.

"Mungkin nanti kalau ada yang diminta lagi. Karena yang diminta kemarin hanya itu, dua risalah itu, ya kami serahkan," tutupnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla pada 12 April 2017.

Nofel juga disebut menerima suap SGD 104.500 dalam dakwaan Eko Susilo Hadi. Uang itu diberikan Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Kasus ini bermula saat Ali Fahmi, yang merupakan kader PDIP, menawari PT MTI mengikuti tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 400 miliar. Ali Fahmi saat itu merupakan narasumber Kepala Bakamla pada Maret 2016.

Pertemuan lanjutan dihadiri Hardy Stevanus, Adami Okta, Fahmi Darmawansyah, dan Ali Fahmi. Ali Fahmi menyampaikan permintaan fee 6 persen terkait proyek tersebut. Fahmi Darmawansyah menyanggupi dan uang Rp 24 miliar diserahkan kepada Ali Fahmi melalui Hardy dan Adami pada 1 Juli 2016.

Suap dari Fahmi untuk para pejabat Bakamla diberikan melalui anak buahnya, Adami Okta dan Hardy Stevanus. Mereka yang mendapatkan uang di antaranya Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu, USD 88.500, dan 10 ribu euro, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo SGD 105 ribu.

Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD 104.500 dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads