Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi jelas memutus aturan penyadapan harus dimuat dalam Undang-Undang. Mengacu putusan itu, Agus memandang seharusnya DPR dan pemerintah segera menindaklanjuti putusan itu.
"Yang buat UU kan yang berwenang DPR dan pemerintah. Kalau bisa cepat-cepat dibuat kan nggak harus bertele-tele," kata Agus di gedung DPR, Selasa (26/9/2017).
"Kewenangan penyadapan kan ada di UU KPK, tapi MK kan minta secara khusus ada UU Penyadapan sendiri. Sebab, UU Penyadapan itu belum ada sampai sekarang," jelas Agus.
Agus menambahkan, KPK akan taat kepada UU Penyadapan jika UU itu resmi diketuk. "Kalau udah ada di UU penyadapan ya, tapi kan ini belum tahu ya, belum ada," pungkas Agus.
(gbr/dnu)