"Kemudian Bapak mengambil kesimpulan secara kelembagaan sampai kapan pun, sebelum MK dengan alasan yang tadi Bapak sampaikan," protes Misbakhun saat rapat dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Misbakhun lalu punya imbauan kepada para pihak yang dipanggil KPK. Misbakhun menyeru siapa pun pihak yang dipanggil KPK tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena cara Bapak menghormati UU seperti apa? Karena Bapak memanggil dengan kewenangan UU yang Bapak gunakan," imbuh Misbakhun.
Sebelumnya, Agus Rahardjo menyampaikan alasan tidak memenuhi panggilan Pansus Hak Angket. Alasannya, KPK masih menunggu putusan MK terkait keabsahan objek hak angket menurut UU MD3.
"Kami hari ini ikut hadir di MK. Saya harap sabar mohon nunggu putusan MK karena tempat kita gantungkan keputusan itu di MK. Keputusan MK nantinya kami patuhi," ujar Agus. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini