"Berhubungan yang dikatakan Pak Taufiq waktu awal KPK menjebak orang untuk melakukan OTT dengan meminjam uang Rp 5 miliar. Saya telepon komisioner terdahulu, lalu mereka bilang 'Syarif, baca dulu putusan MA yang sudah inkrah, di situ dibilang uang sudah dirampas'," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Selasa (26/9/2017).
Pernyataan Syarif sepertinya tidak memuaskan bagi Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Bamsoet meminta KPK kembali menjelaskan soal duduk perkara uang Rp 5 miliar yang dituding menjebak pegawai MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif menjelaskan, KPK akan menyelidiki secara internal mengenai tudingan tersebut. Namun, Bamsoet tetap meminta KPK memberikan catatan rapi terkait kasus yang terjadi di tahun 2006 silam.
"Harusnya ada catatan rapi," tutur Bamsoet.
"Betul Pak, satgasnya nanti kita cari siapa. Tapi setelah kami lakukan dan kami minta pengawasan internal," timpal Syarif.
Bamsoet kembali mencecar KPK. Ia bertanya soal langkah apa yang dilakukan KPK terkait tudingan tersebut.
"Apakah sudah mendengar? langkah apa yang dilakukan KPK?" tanya Bamsoet.
"Waktu pertama sekali kita minta kita minta klarifikasi komisioner sebelumnya, mereka jawab 'lihat amar putusan, Rp 5 miliar untuk kejahatan'," jawab Syarif.
"Menurut cerita, uang itu diminta untuk diadakan untuk jebak Bagir Manan, bukan uang lari ke mana. Substansinya, bagaimana ceritanya?" timpal Bamsoet.
"Nanti kita akan dalami lagi, di RDP lagi. Kami beri informasi yang akurat. Kami menyanggupi, tapi itu di awal-awal KPK. Terus terang, ini membuat kami berlima terganggu," ujar Syarif. (lkw/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini