"Cuma ini mau curhat, yang selalu dipermasalahkan KPK, padahal yang diaudit setelah putusan MK itu selalu KPK. Pak Tifatul dulu Menkominfo, kami minta diaudit, Pak Tifatul bilang 'nggak bisa, lagi ada putusan MK. Di belanda ada badan khusus menyadap diatur UU," ujar Syarif saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
"Kalau polisi mau nyadap pergi ke situ, ada UU mengaturnya. Dasar hukum kami itu Pak," tambah Syarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu kami ingin mengingatkan ke diri kami dan khalayak ramai, apakah kami menggunakan kewenangan itu secara serampangan? Insyaallah tidak, dari awal, ke atas nggak mungkin anak-anak nyadap kalau concern pimpinan," papar Syarif.
KPK siap memperlihatkan kepada Komisi III terkait mekanisme penyadapan. Syarif meminta para anggota dewan supaya tak ada kecemasan jika disadap.
"Kami siap kalau ingin diperlihatkan bagaimana tata caranya, teman-teman di belakang bisa memperlihatkan itu. Ini kami sampaikan, jangan ada ketakutan bapak-bapak disadap kecuali betul-betul mungkin saya disadap melakukan a,b,c,d. Tak ada satu pun kami melakukan kewenangan itu secara serampangan," ujarnya.
Sebelumnya, Pansus Angket KPK menilai penyadapan KPK sering disalahgunakan. Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut penyadapan harus diatur dalam peraturan tersendiri. Dengan demikian, menurutnya, penyadapan oleh KPK tak jelas karena belum ada peraturan yang mengatur keabsahannya.
"Penyadapan KPK sering diduga disalahgunakan untuk kepentingan tersendiri," sebut Agun dalam sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). (dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini