"Penyadapan KPK sering diduga disalahgunakan untuk kepentingan tersendiri," sebut Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Agun merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut penyadapan harus diatur dalam peraturan tersendiri. Dengan demikian, menurutnya, penyadapan oleh KPK tak jelas karena belum ada peraturan yang mengatur keabsahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, Agun menyebut KPK melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini