Pansus Angket: Penyadapan KPK Sering Disalahgunakan

Pansus Angket: Penyadapan KPK Sering Disalahgunakan

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 11:29 WIB
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (Andhika P/detikcom)
Jakarta - Salah satu senjata KPK, yakni penyadapan, kerap dipakai untuk menjerat para koruptor. Namun Pansus Angket terhadap KPK di DPR menilai penyadapan KPK sering disalahgunakan.

"Penyadapan KPK sering diduga disalahgunakan untuk kepentingan tersendiri," sebut Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Agun merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut penyadapan harus diatur dalam peraturan tersendiri. Dengan demikian, menurutnya, penyadapan oleh KPK tak jelas karena belum ada peraturan yang mengatur keabsahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penggiringan opini publik dan alat bukti di persidangan, padahal belum ada peraturan yang mengatur keabsahannya, sementara penyadapan dilakukan tanpa batasan waktu, tidak jelas kapan dimulainya dan kapan berakhir," sebut Agun.

Atas dasar itu, Agun menyebut KPK melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads