Selain Kuswanto, KPK memanggil Adi Irawan (swasta). Keduanya akan dimintai keterangan terkait tersangka penyuap hakim, Syuhadatul Islamy.
"Kuswanto dan Adi Irawan dipanggil sebagai saksi atas tersangka SI (Syuhadatul Islamy)," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (26/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuswanto memenuhi panggilan KPK dan duduk di ruang tunggu sekitar pukul 11.14 WIB tadi. Dia mengenakan kemeja batik putih-coklat dan seringkali tampak menunduk. Sesekali juga dia menyapa perempuan berkerudung biru yang duduk di belakangnya. Sekitar pukul 11.20 WIB, Kuswanto lalu naik ke ruang penyidikan. Hibgga kini pemeriksaan masih berlangsung.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka penerima. Sedangkan PNS Syuhadatul Islamy sebagai tersangka penyuap.
Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul. Uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara tipikor dengan terdakwa Wilson.
KPK mengamankan uang Rp 115 juta dari operasi ini. Sebesar Rp 75 juta ditemukan di rumah DHN, selaku pensiunan panitera pengganti. Diduga Rp 75 juta tersebut bagian dari commitment fee Rp 125 juta untuk mempengaruhi putusan.
(nif/aan)