Pansus: KPK Selalu Bergerak Sendiri Tanpa Kerja Sama Polisi-Jaksa

Pansus: KPK Selalu Bergerak Sendiri Tanpa Kerja Sama Polisi-Jaksa

Hary Lukita Wardani - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 11:24 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pansus Angket KPK menilai KPK sebagai lembaga yang trigger mechanism berjalan sendiri dan tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi. KPK melibatkan polisi hanya untuk pengamanan.

"Peran KPK sebagai lembaga trigger mechanism juga tidak berjalan, dan kami dapatkan sejumlah laporan yang dijalankan oleh Kepolisian dan kejaksaan yang tidak ditindak lanjuti oleh KPK," ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017).

Pansus Angket melihat ada kompetisi antara KPK dengan lembaga hukum terkait dalam pemberantasan korupsi. KPK hanya bergerak sendiri tanpa diikuti kepolisian dan kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, KPK selalu dibantu oleh kepolisian, karena keterlibatan kepolisian di sini bukan untuk pemberantasan korupsi secara substantif, melainkan hanya sebagai pengamanan semata," katanya.

Selain itu Pansus juga melihat KPK memperluas makna independensi kelembagaannya. Pansus Angket melihat harusnya KPK tidak independen dalam semua hal.

"Penanganan perkara yang tidak mengacu kepada KUHAP. Demikian juga dengan perlindungan saksi dan korban. Selalu dengan interpretasi independensinya mengelola barang-barang sitaan melalalui nilai sendiri," imbuhnya. (nvl/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads