Surat PLT Wali Kota Cilegon Diserahkan ke Gubernur Banten

Surat PLT Wali Kota Cilegon Diserahkan ke Gubernur Banten

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 25 Sep 2017 16:49 WIB
Penyerahan surat PLT Wali Kota Cilegon (Bahtiar Rivai/detikcom)
Serang - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono menyerahkan surat penugasan Wakil Wali Kota Cilegon sebagai pelaksana tugas (PLT) wali kota. Hal ini menyusul OTT KPK terhadap Wali Kota Cilegon Imam Ariyadi.

"Surat perintah Menteri Dalam Negeri yang saya bawa, ditindaklanjuti dengan SK gubernur dalam konteks penugasan wakil wali kota sebagai PLT wali kota," kata Soni di hadapan Gubernur Banten Wahidin Halim dan PLT Wali Kota Cilegon Edi Ariadi di pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (25/9/2017).

Surat kepada Gubernur Banten dengan Nomor 132.36.4424/SJ terkait Penugasan Wakil Wali Kota Cilegon selaku PLT Wali Kota Cilegon ditegaskan berkenaan dengan penahanan Tubagus Iman Ariyadi oleh KPK. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah di Kota Cilegon, gubernur memerintahkan Wakil Wali Kota Cilegon melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas sesuai dengan undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyerahkan surat dimaksud kepada Bapak Gubernur Banten untuk ditindaklanjuti. Mohon dapat diterima dan ditindaklanjuti sesegera mungkin," katanya.

Surat penugasan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 132/Keoutusan.371.hukum/2017. Wahidin Halim langsung menugasi Edi Ariyadi sebagai pelaksana tugas Wali Kota Cilegon.

"Setiap kebijakan daerah yang diambil PLT wali kota harus dilaporkan kepada Gubernur Banten. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Serang, 25 September," kata Wahidin saat membacakan SK gubernur.

"Saya serahkan dengan penuh tanggung jawab kepada Pak Edi (PLT)," tegasnya. (bri/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads