"Surat perintah Menteri Dalam Negeri yang saya bawa, ditindaklanjuti dengan SK gubernur dalam konteks penugasan wakil wali kota sebagai PLT wali kota," kata Soni di hadapan Gubernur Banten Wahidin Halim dan PLT Wali Kota Cilegon Edi Ariadi di pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (25/9/2017).
Surat kepada Gubernur Banten dengan Nomor 132.36.4424/SJ terkait Penugasan Wakil Wali Kota Cilegon selaku PLT Wali Kota Cilegon ditegaskan berkenaan dengan penahanan Tubagus Iman Ariyadi oleh KPK. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah di Kota Cilegon, gubernur memerintahkan Wakil Wali Kota Cilegon melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas sesuai dengan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat penugasan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 132/Keoutusan.371.hukum/2017. Wahidin Halim langsung menugasi Edi Ariyadi sebagai pelaksana tugas Wali Kota Cilegon.
"Setiap kebijakan daerah yang diambil PLT wali kota harus dilaporkan kepada Gubernur Banten. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Serang, 25 September," kata Wahidin saat membacakan SK gubernur.
"Saya serahkan dengan penuh tanggung jawab kepada Pak Edi (PLT)," tegasnya. (bri/fay)











































