"Tentu, kami telah memonitor media. Tapi kami tetap memerlukan laporan resmi," ujar Deputi Bidang Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Sigit Priohutomo lewat keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (23/9/2017).
Sigit mengatakan audit itu bisa dilakukan dengan mengacu pada surat edaran dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Apalagi surat edaran itu sudah mengatur kewajiban yang harus dilakukan rumah sakit (RS) untuk memberikan layanan kepada pasien. Diharapkan tidak terjadi lagi kasus serupa.
"Jadi, adanya proses pelayanan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat seharusnya tak terjadi, karena pasien sudah harus dilayani lebih dahulu di rumah sakit," ujar Sigit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belajar dari kasus tersebut, Sigit berharap Kemenkes dan BPJS Kesehatan bekerja sama dan saling berkoordinasi dengan pihak RS yang menjadi mitra ataupun bukan mitra sehingga pasien tetap menerima layanan kesehatan di RS meskipun bukan mitra BPJS.
"Surat edaran Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes itu sudah sangat baik dan harus dilaksanakan," tambah Sigit.
Sigit menambahkan Kemenko PMK saat ini sedang mempersiapkan peraturan dalam bentuk inpres ataupun perpres terkait kejelasan tanggungan yang harus diberikan oleh BPJS, Pemerintah pusat, ataupun pemerintah daerah. Dia juga berharap sistem pemberian reward and punishment terhadap fasilitas kesehatan dapat dijalankan dengan tegas dan proporsional.
"Kalau dia peserta BPJS, maka BPJS yang menanggung. Kalau bukan peserta BPJS, ada pemerintah pusat maupun daerah. Kalau tak ada yang mau menanggung bagaimana pelayanan yang baik dapat terwujud?" katanya.
(ams/aan)