Anggota DPRD Riau Dilaporkan ke KPK Jika Jadi Terima Terrano
Jumat, 20 Mei 2005 07:19 WIB
Pekanbaru - Rencana pengadaan mobil dinas Terrano Kingsroad untuk anggota DPRD Riau terus ditentang. Riau Corruption Wacht (RCW) berencana melaporkan anggota DPRD Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika nanti benar-benar mendapat jatah mobil dinas itu.Menurut Direktur RCW Firdaus Basyir, rencana pemberian mobil dinas itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Sebab yang berhak mendapatkan mobil dinas hanya setingkat pimpinan DPRD Riau. "Sedangkan bagi anggota dewan, tidak berhak mendapatkan jatah mobil dinas," kata Firdaus kepada detikcom, Jumat (20/5/20050.Karena itu Firdaus meminta DPRD Riau tidak memaksakan kehendaknya untuk mendapatkan mobil dinas. Sebab, hingga saat ini belum ada satu peraturan pemerintah yang membenarkan anggota dewan mendapat mobil dinas."Pokoknya, begitu mereka beli mobil itu, kita pasti melaporkan kasus ini ke KPK. Ini agar masyarakat luas tahu kalau pembelian mobil dinas itu telah menyalahi peraturan pemerintah," tegasnya.Sebagaimana diketahui DPRD Riau mengusulkan pembelian 39 unit mobil dinas Terrano Kingsroad seharga Rp280 juta/unit. Dana yang akan dialokasikan untuk mobil dinas itu lebih dari 10 miliar.Ke 39 unit Terrano itu, khusus diperuntukan bagi anggota dewan. Sedangkan setingkat Ketua DPRD Riau, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi sebelumnya telah mendapat jatah mobil dinas Terrano seri Spirit.
(gtp/)











































