"Hubungan korban dengan tersangka ini memang sudah sejak dari 2010. Saat itu tersangka berprofesi sebagai DJ freelance. Dia siangnya nyambi jadi tukang ojek (pangkalan), belum online," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antonius mengatakan Dini saat itu tinggal di kawasan Jl Kebon Jeruk, Mangga Besar, Jakarta Barat. Tersangka mengenal korban karena sering mengantar-jemput dari kamar kos korban. "Karena dekat ke rumahnya, sering mengantar. Korban kalau tidak salah bekerja sebagai SPG (sales promotion girl)," imbuhnya.
Korban kemudian pindah ke Apartemen Laguna, Jakarta Utara, sekitar 2016. Setelah itu, komunikasi keduanya sempat terputus. "Kemudian korban sempat berkomunikasi lagi dengan pelaku pada pertengahan 2016. Terakhir komunikasi sebelum dibunuh itu, tanggal 13 September 2017 itu," ungkap Antonius.
Tersangka mengaku membunuh korban karena ingin menguasai barang-barang korban lantaran terlilit utang. Setelah menemui korban di apartemennya, tersangka secara spontan mencekik korban dari belakang hingga tewas.
Tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Subdit Resmob dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Antonius dan AKBP Aris Supryono, pada Kamis (21/9) pukul 07.00 WIB. Saat itu, tersangka, yang memakai jaket ojek online, sedang berada di atas motor di Pasar Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (mei/aan)











































