KPK menjawab tudingan pihak pemohon, dalam hal ini Setya Novanto yang menyatakan proses penyidikan tidak sah karena ada status ganda penyidik KPK. Status ganda yang dimaksud adalah adanya penyidik yang telah diangkat sebagai pegawai tetap KPK, tetapi masih sebagai anggota aktif Polri.
Saat menjawab dalil pemohon, KPK menjelaskan permohonan Setya Novanto keliru dan tidak beralasan. Sebab, tuntutan tersebut harusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha. KPK mengatakan, hakim praperadilan tidak berwenang melakukan uji praperadilan karena hanya berwenang menguji proses penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sah atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, Setiadi mengatakan KPK memiliki keputusan pimpinan KPK nomor 572 yang bersifat final tentang pengangkatan anggota kepolisian dan kejaksaan. Oleh karena itu keputusan pengangkatan anggota aktif memenuhi unsur keputusan tata usaha.
"Keputusan mengangkat pegawai aktif polri tentang pengangkatan PNS yang dipekerjakan di KPK memenuhi unsur tata usaha negara, sehingga Keputusan 572 memenuhi unsur tata negara. Keputusan 572 itu tetap berlaku sampai adanya pembatalan dari yang berwenang," kata Setiadi.
"Oleh karena keputusan 572 adalah tata usaha negara, merupakan sengketa tata usaha yang memiliki kompetensi absolut, maka hakim praperadilan tidak berwenang mengadili perkara a quo. Oleh karena itu, permohonan pemohon harusnya ditolak atau tidak dapat diterima," ujar Setiadi.
VIDEO 20detik: Borok Ketua KPK Juga Dikopek-kopek Pansus (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini