Mantan Terpidana Wa Ode Nurhayati Siap Maju di Pilgub Sultra

Mantan Terpidana Wa Ode Nurhayati Siap Maju di Pilgub Sultra

Sitti Harlina - detikNews
Jumat, 22 Sep 2017 11:12 WIB
Foto: Sitti Harlina
Kendari - Nama mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati kembali terdengar setelah menjalani 6 tahun penjara kasus korupsi dana infrastruktur. Setelah bebas, dia kini siap maju Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018.

Wa Ode merupakan salah seorang anggota DPR RI periode 2009-2014 Dapil Sultra. Dia telah bebas dari penjara pada Agustus 2017 dan kini memantapkan niatnya untuk ikut dalam Pilkada Sultra 2018.

Kepada detikcom, Wa Ode mengatakan bahwa ia memilih jalur independen untuk tampil dalam Pilkada Sultra ketimbang harus menggunakan partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya memang sejak awal berikhtiar untuk maju sebagai di Sultra tidak terbesit untuk berangkat dari Parpol, bukan karena apapun tapi karena semata-mata sadar diri, saya tahu diri dan saya mengenal Sultra seperti mengenal diri saya sendiri," katanya saat ditemui di Kota Kendari, Kamis (21/9).

BACA JUGA: MA Tolak PK Wa Ode Nurhayati di Kasus Korupsi DPID

Selain itu, Wa Ode juga mengatakan bahwa alasan lain ia memilih jalur independen agar ke depannya setelah berhasil dan diberi amanah, ia bisa fokus untuk membangun Sultra dan mensejahterakan rakyat. Calon independen tidak perlu repot mengurusi partai politik.

Wa Ode juga lebih senang bertemu dan meminta izin langsung kepada masyarakat agar dirinya direstui untuk ikut tampil dalam Pilkada Sultra. "Saya orangnya memang lebih suka turun langsung. Kalau pakai jalur independen saya bisa ketemu langsung dan ngomong, saya ingin maju. Jika direstui saya ingin meminta izin dan KTP-nya sebagai bukti dukungan," tukasnya.

Sebagai mantan napi, ia juga sudah tahu konsekuensi yang akan dihadapinya menjelang Pilkada. Sehingga ia sudah menyiapkan diri jauh hari sebelumnya.

BACA JUGA: Sudah Divonis Bersalah, Wa Ode Tetap Bantah Terima Suap DPID

"Semua orang tahu, penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, meskipun saya merasa tidak bersalah, namun jika orang di luar sana berpikiran bahwa dengan itu akan memutus langkah saya, maka itu salah. Saya akan buktikan bahwa WON masih mampu berbuat untuk daerah dan itu akan terealisasi lima tahun mendatang jika saya dipercayakan rakyat Sultra," ujarnya.

Wa Ode dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dalam perkara ini oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. (fay/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads