Sudah Divonis Bersalah, Wa Ode Tetap Bantah Terima Suap DPID

Sudah Divonis Bersalah, Wa Ode Tetap Bantah Terima Suap DPID

- detikNews
Senin, 06 Jan 2014 16:04 WIB
Jakarta - Mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, tetap membantah terlibat suap pemulusan daerah penerima dana infrastruktur penyesuaian daerah (DPID). Dalam kasus ini, Wa Ode sudah berstatus terpidana.

"Demi Allah tidak pernah sama sekali saya bertemu Fahd (Fahd El Fouz) dan Haris membicarakan fee," kata Wa Ode bersaksi untuk terdakwa Haris Andi Surahman di Pengadilan Tipikor, Senin (6/1/2014).

Tapi Wa Ode mengakui pernah bertemu Fahd dan Haris di DPR terkait tiga daerah yakni Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah yang mengajukan proposal untuk mendapatkan DPID tahun anggaran 2011. "Mereka datang bawa lembaran dari ruang Setya Novanto yang menyatakan 3 daerah itu tidak ada. Kalau pertemuan dengan Fahd dan Haris sebelum kejadian, tidak ada yang mulia," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, Wa Ode juga mengaku menerima duit yang dititipkan melalui asistennya bernama Sefa Yulanda. Namun dia baru mengetahui duit yang diberikan melalui Sefa terkait dengan DPID ketika kasus ini mencuat. "Setelah saya dipanggil fraksi baru tahu masalah DPID," akunya.

Wa Ode dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dalam perkara ini oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads