"Ada 2 pot. Jumlahnya 5 pohon ganja. Pertama tinggi 57 cm, lalu tinggi 19 cm, tinggi 40 cm, tinggi 26, dan tinggi 25 cm," kata Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Safii di Jalan Tubagus Angke, Jumat (22/9/2017).
Foto: Agus Adnan (33) ditangkap karena menanam 5 pohon ganja (Bil-detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menanam pohon tersebut di rumahnya di Jalan Jamblang III, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat. Pohon tertinggi yang ditanam Agus memiliki 105 daun.
"Yang paling tinggi berjumla 105 daun. Kalau didistribusikan bisa mencapai 50 paket," lanjut Safii.
Bagus ditangkap di pada 13 September lalu. Dia menanam ganja tersebut setelah membeli ganja kering kepada seorang bandar yang masih berstatus DPO. Daun ganja digunakan sendiri oleh Agus lalu bijinya dipisahkan untuk ditanam.
"Ganjanya saya pakai, bijinya saya tanam. Sudah dua bulan (ditanam)," ujarnya.
Akibat perbuatannya Agus dijerat pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009. Dia terancam hukuman di atas 20 tahun penjara. (abw/rvk)











































Foto: Agus Adnan (33) ditangkap karena menanam 5 pohon ganja (Bil-detikcom)