Langgar IMB, Rumah Mewah di Kawasan Menteng Dibongkar
Kamis, 19 Mei 2005 16:03 WIB
Jakarta - Ada rumah makan trotoar. Itu terjadi di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat. Tak pelak lagi, serombongan petugas dari Pemda DKI datang. Mereka pun, Kamis (19/5/2005), membongkar paksa, pagar dan kanopi yang menjorok ke trotoar sepanjang 60 Cm itu.Menjoroknya pagar ke trotoar di rumah yang beralamat di Jl.Sawo No 1-3 itu, jelas-jelas dianggap melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Petugas yang membongkar jumlahnya sekitar 40 orang. Mereka dari Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B), Pemda DKI Jakarta. Petugas tampak sibuk membongkar sebagian bangunan, tepatnya pagar halaman dan kanopi rumah. Hal ini dilakukan karena rumah tersebut melanggar garis sepadan pagar. Bangunan yang tampak mewah walau baru setengah jadi ini, memakan badan trotoar jalan 60 cm. Kapala Seksi P2B Utun Khadiat memperkirakan rumah itu dibangun sejak Juni 2004. Utun menjelaskan, pemilik rumah sudah diberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun tidak digubris. P2B sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada pemilik bangunan. Pertama, surat pemberitaan pekerjaan. Kedua, surat segel. Dan terakhir surat perintah bongkar yang dikirimkan pada 1 Maret 2005. Namun ketiga surat itu, ya itu tadi, tidak digubris oleh pemilik rumah. P2B menerjunkan sekitar 40 pekerja. Dan akan bertambah sehingga 100 pekerja. Hal ini dilakukan karena pembongkaran rumah ditargetkan akan selesai Kamis (19/5/2005) malam. Pembongkaran dilakukan dengan koordinasi Trantib sejumlah 17 orang, dan 5 petugas Mapolsek Menteng. Siapakah pemilik rumah mewah itu? Tidak ada satu pun yang membuka mulut. P2B mengatakan tidak akan memberi tahu siapa pemiliknya karena privacy. Sedangkan Wakil Lurah Gondangdia Trijono mengaku dia tidak tahu siapa pemilik rumah ini. "Kalau ingin tahu silahkan tanya ke Kantor Kelurahan," kilahnya. Penduduk sekitar pun sulit dimintai keterangan karena rumah mereka ditutup rapat-rapat. Bahkan saat pembongkaran tidak ada warga yang menyaksikannya. Pemilik warung terletak sekitar 3 rumah dari rumah mewah yang dibongkar pun tidak tahu siapa pemilik rumah itu. Satu-satunya petunjuk hanya berdasarkan tulisan di depan rumah yang isinya :"Semua surat atau dokumen diantar ke Jl RP Soeroso No. 38, PT Hasrat Abadi, Menteng". Sebelumnya, tidak sedikit rumah mewah di kawasan Menteng itu dibongkar aparat. Sebut saja rumah milik Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad. Rumah yang terletak di Jl Soewiryo No 39, Menteng, Jakarta Pusat, dibongkar aparat karena tidak memiliki IMB. P2B juga pernah membongkar sebuah rumah di Jl Diponegoro No 13, Menteng. Petugas membongkar beberapa tiang pilar dan kanopi bangunan rumah seorang pengusaha bernama Yus Yanto karena menyalahi garis sepadan bangunan (GSB) dan tidak memiliki IMB. P2B juga pernah menyegel dan membongkar sebuah rumah di Jalan Cendana, Menteng, yang dinilai melanggar ketentuan IMB dan melanggar SK Gubernur Nomor 1068 Tahun 1997 serta Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah DKI.
(dni/)