Peristiwa itu terjadi saat petugas Suku Dinas Perhubungan bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Mobil milik Rasno diparkir di ruas jalan tersebut.
Petugas Sudin Perhubungan dan Satpol PP yang melihat mobil Rasno langsung melakukan penindakan. Namun, saat mobil akan diderek, Rasno yang kaget karena kena razia petugas mencoba kabur dan nyaris menabrak petugas Satpol PP.
"Kaget saya ada razia. Saya mau kabur tadinya, tapi tabrak belakang motor," kata Rasno seperti dalam keterangan yang diterima dari Sudin Perhubungan Jaksel, Rabu (20/9/2017).
Aksi Rasno langsung ditertibkan petugas. Dia mengaku menyesal dan tak akan melakukan perbuatan serupa.
"Saya salah dan kapok," ujarnya.
Sementara itu, Kasudin Perhubungan Jaksel Christianto mengatakan Rasno sudah menyadari kesalahannya. Dia membayar uang denda Rp 500 ribu.
"Pemilik menyadari kesalahannya dan membayar retribusi penderekan sebesar Rp 500 ribu," katanya.
Christianto menjelaskan operasi parkir liar ini memang rutin dilaksanakan di beberapa titik di Jakarta Selatan. Namun masih ada saja pengemudi yang memarkir kendaraannya sembarangan.
"Operasi gabungan Satpol PP di Jalan Widya Chandra memang rutin dilakukan, namun belum kapok juga. Hari ini kita tindak tegas walaupun ada insiden nyaris tabrak Satpol PP," jelasnya.
Hasil razia yang dilakukan hari ini, petugas menindak 29 kendaraan dengan perincian 13 motor dan 5 mobil dicabut pentilnya, 7 taksi di-BAP tilang, dan 5 mobil pribadi diderek. (knv/fdn)