MK Tolak Keinginan Gubernur Jatim Keluarkan Izin Energi Panas Bumi

MK Tolak Keinginan Gubernur Jatim Keluarkan Izin Energi Panas Bumi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 20 Sep 2017 12:59 WIB
Sidang MK (lamhot/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keinginan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo mengeluarkan izin pengelolaan energi panas bumi. MK sepakat dengan UU Nomor 21/2014 tentang Panas Bumi, yaitu pengelolaan energi itu dikelola pemerintah pusat.

Soekarwo menggugat Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 21/2014, yang berbunyi:

Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan terhadap Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang berada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kawasan Hutan produksi, Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan konservasi, dan wilayah laut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 6 ayat 1 huruf c, yang berbunyi:

Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliput pemberian Izin Panas Bumi.

Pasal 23 ayat 2, yang berbunyi:

Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri kepada Badan Usaha berdasarkan hasil penawaran Wilayah Kerja.

Tapi keinginan Soekarwo ditolak MK.

"Ternyata dari keterangan ahli geotermal yang didengar keterangannya di hadapan Mahkamah yang menerangkan bahwa sistem panas bumi Indonesia memiliki karakter unik, terutama dalam hal ini keberadaannya yang bersifat lintas daerah administratif. Oleh karena itu, penetapan wilayah didasarkan bukan atas wilayah administratif, melainkan berdasarkan keberadaan sumber panas bumi tersebut," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

MK mendasarkan pada Pasal 33 UUD 1945, yaitu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak haruslah dikuasai oleh negara. Permasalahannya kemudian adalah mengenai 'negara' yang dimaksud pada frasa 'dikuasai oleh negara'. Apakah pemerintah pusat atau pemerintah daerah?

Menjawab pertanyaan itu, Mahkamah mengutip pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87 PUU-XIII/2015, bertanggal 13 Oktober 2016, sebagai berikut:

Apabila Undang-Undang, dalam batas-batas tertentu juga memberikan kepada daerah kewenangan untuk menyelenggarakan urusan yang berkenaan atau bersangkut paut dengan hajat hidup orang banyak, hal itu tidaklah bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (2). Hal itu sepenuhnya merupakan kebijakan pembentuk Undang-undang. Demikian pula sebaliknya apabila pembentuk Undang-undang berpendapat bahwa jika urusan demikian lebih tepat kalau diserahkan kepada Pemerintah Pusat, hal itu pun sepenuhnya merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.

"Meskipun Pasal 18 ayat 2 UUD 1945 telah menegaskan bahwa pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, namun asas otonomi daerah ini dibatasi dengan Pasal 18 ayat 5 UUD 1945, yaitu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat," ujar Arief.

Alhasil, keinginan Gubernur Jatim memberikan izin pengelolaan gas panas bumi kandas. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads