"KPI tentu tidak dapat bersikap terkait film tersebut karena masih menjadi isu publik. Kita tidak ingin framing yang seolah membuat film G30S/PKI dianggap salah dan dilarang," ujar Ketua KPI Yuliandre Darwis kepada detikcom, Rabu (20/9/2017).
Dia mengatakan kebebasan yang diberikan kepada stasiun TV mesti disertai tanggung jawab. Stasiun TV mesti memastikan konten kekerasan dan adegan yang tak diperkenankan, seperti merokok, tak ditampilkan.
"Kalau itu pasti KPI antisipasi. Kalau kami meminta kepada stasiun televisi untuk melanggar ketentuan, apalagi di jam anak-anak. Itu yang perlu diperhatikan," kata dia.
Yuliandre mengatakan KPI tidak memberikan imbauan atau ketentuan terkait penyiaran film yang sudah berhenti diputarkan sejak 1998 itu. Menurutnya, yang terpenting dilakukan stasiun TV ialah menjalankan penyiaran sesuai pedoman yang ada.
"Ya, kami memberi kebebasan kepada setiap stasiun televisi untuk memutarkan apa pun program atau siaran mereka, tak hanya soal film G30S/PKI ini. Yang terpenting ialah stasiun televisi menerapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) sebagaimana ketentuan yang berlaku," tuturnya. (jbr/fjp)











































