"Jadi begini, pesantren itu setelah dicek, memang tidak ada izinnya dan paham-paham yang berkembang di situ juga menunjukkan adanya gejala yang kurang baik dan riwayatnya sudah diduga beberapa anak yang berangkat ke daerah Suriah ternyata juga pernah di sana. Itu fakta semua," jelas Suhardi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Suhardi menjelaskan, untuk pengambilan keputusan tersebut, BNPT akan melibatkan semua struktur organisasi kemasyarakatan Islam, dari Muhammadiyah sampai NU, Kementerian Agama, MUI, dan pemda setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan hanya nggak ada izin, tapi banyak sekali ternyata dari sana banyak yang terindikasilah, kemudian ada juga beberapa orang terindikasi. Kemudian juga ada beberapa orang terindikasi yang terkait dengan itu. Begitu dicek, nggak ada izinnya," paparnya.
Sebelumnya, Pemkab Bogor bersama Muspida mengeluarkan surat pernyataan bersama terkait keberadaan Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud. Pemkab melarang semua aktivitas di dalam Pesantren Tahfidzul Quran Ibnu Mas'ud. (lkw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini