"Total barang bukti yang diamankan 7.145 butir pil Tramadol, 1.000 butir Excimer warna kuning, 29.000 butir berbagai jenis obat-obat lain yang masuk dalam daftar G," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie dalam keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
![]() |
Razia dilakukan di dua toko yang berbeda. Pertama di toko obat Mogana di Duri Kosambi, Cengkareng. Lokasi kedua di toko obat Rakyat Maju Jaya di Jalan Keamanan Raya, Tamansari, Jakbar. Dalam operasi ini berbagai jenis obat penenang seperti Tramadol dan Excimer diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain obat daftar G, diamankan pula berbagai jenis obat kuat yang tidak memiliki izin edar.
![]() |
"Diamankan pula 1.500 butir obat kuat merek Long Stick, 600 butir obat kuat merek Gold Ant, 100 kotak obat kuat merek Tawon Liar," kata Roycke.
Dalam operasi itu, tidak ditemukan Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC). Namun, bagi Roycke, Tramadol dan Excimer sama berbahayanya dengan PCC.
"Obat ini adalah obat penenang. Bahkan Tramadol sudah dicabut izin edarnya karena obat ini sangat keras," katanya.
![]() |
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang pelaku, yakni seorang pemilik toko, dua orang pembeli, dan dua penjaga toko.
"Untuk pemilik toko satu lagi (Cengkareng) belum diamankan. Mereka terancam UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197 dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Roycke. (aik/jbr)