"Untuk proses selanjutnya. Kita juga tunggu itu keterangan dari ahli itu dari Badan POM," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Tumpak Simangungsong, Senin (19/9/2017).
Keterangan BPOM diperlukan untuk mengetahui kandungan yang terdapat pada obat-obatan ilegal tersebut. Para pedagang yang diperiksa masih berstatus saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tumpak, penjualan obat-obatan keras seharusnya sesuai resep dokter dan didamping oleh ahli farmasi. Namun para penjual tersebut tidak didampingi ahli farmasi saat menjual obat.
"Harus dengan ada keahlian farmasi yang paling tidak apoteker dan ini harus dijual dengan resep dokter. Ya mereka memang apotek rakyat, tetapi harus ada tenaga ahli paling tidak asisten apoteker, belum ada asisten apoteker di tempat mereka ini," beber dia.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta sebelumnya menyita 26.000 butir obat keras illegal yang tak memenuhi syarat di Jakarta Timur. Operasi tersebut digelar di tiga pasar yang ada di Jakarta Timur, ketiga pasar tersebut yakni Pasar Pramuka, Pasar Kramat Jati, dan Pasar Rawa Bening.
Puluhan ribu butir obat terdiri dari berbagai merek dan ada beberapa yang diketahui sudah kedaluwarsa.
"Dari berbagai merek obat (yang diamankan) dan banyak juga ternyata yang sudah kadaluarsa tapi masih dijual. Namun PCC dan Karisoprodol sampai saat ini belum ditemukan di Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo, Minggu (17/9).
(ibh/fdn)