"Yang bersangkutan setelah diperiksa tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan," jelas Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (19/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap dikenakan wajib lapor. Berkasnya juga tetap kami proses sampai ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Rikwanto.
Eko mengunggah foto rekayasa itu pada 2014. Karena mendapat respons kecam dari netizen, Eko pun meminta maaf secara terbuka di media sosialnya.
Namun foto rekayasa yang dibuat Eko telanjur tersebar di media sosial karena diunggah kembali oleh netizen lainnya. Polisi menangkap Eko pada Kamis (14/9) pekan lalu karena perannya sebagai sumber konten tersebut. Eko dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (aud/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini