Kasubdit I Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar mengatakan bahwa foto editan itu sebenarnya sudah diunggah sejak 2014. Foto editan itu kemudian diunggah lagi oleh akun-akun lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu uploadan tahun 2014, oleh orang lain diupload lagi. Kita kan tangkap sumbernya," ujar Irwan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (19/9/2017).
Irwan menyatakan Eko tak terkait dengan kelompok penyebar hoax, isu SARA dan ujaran kebencian seperti Saracen. "Tidak ada tendensi ke sana," imbuh Irwan.
Eko ditangkap pada Kamis (14/9) pekan lalu. Polisi menjerat pria yang bekerja sebagai satpam itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto 45B Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(aud/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini