Berikut kronologi perkara Yulius yang dirangkum dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2082 K/PID.SUS/2016 yang dilansir website MA, Selasa (19/9/2017):
7 Maret 2007
Yulius ditangkap aparat Polsek Cakung di rumah Edi. Dalam penggerebekan itu, didapati daun ganja 10 paket dalam bungkus koran. Ada pula segaris ganja lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
9 Maret 2007
Yulius mulai menghuni penjara.
5 September 2007
Jaksa menuntut Yulius selama 7 tahun penjara.
3 Oktober 2007
PN Jaktim memvonis bebas Yulius.
9 Oktober 2007
Jaksa mengajukan kasasi.
22 Oktober 2007
Memori kasasi jaksa diterima kepaniteraan PN Jaktim.
30 September 2016
Setelah bertahun-tahun lamanya, memori kasasi akhirnya diterima Mahkamah Agung (MA).
22 Maret 2017
MA menolak kasasi jaksa dan tetap memvonis bebas Yulius. MA meyakini Yulius hanya sedang numpang tidur di rumah Edi. Saat sedang tidur, ia ditangkap dan dituduh memiliki segaris ganja di rumah tersebut. Anehnya, Edi tidak pernah dihadirkan sebagai terdakwa di kasus itu.
19 September 2017
MA melansir putusan tersebut. (asp/idh)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 