Kemendagri: 9,3 Juta WNI Belum Rekam e-KTP

Kemendagri: 9,3 Juta WNI Belum Rekam e-KTP

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 19 Sep 2017 15:48 WIB
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullo, mengatakan 9,3 juta warga Indonesia belum melakukan perekaman e-KTP. Dukcapil seluruh Indonesia diminta segera melakukan perekaman bagi warga yang belum melakukan perekaman.

"Cakupan kami untuk KTP elektronik saat ini sudah 94,98 persen kurang 5,02 persen penduduk yang belum merekam. Kalau kami lihat cakupannya yang sudah melakukan perekaman sebanyak 175,9 juta, yang belum merekam 9,3 juta setara dengan 5 persen. Jadi kami Dukcapil seluruh Indonesia memiliki kewajiban, segera merekam 9,3 penduduk ini," ujar Zudan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).

Zudan menjelaskan keluhan tentang lamanya proses pencetakan e-KTP disebabkan karena adanya penduduk yang berdata ganda, atau melalu perekaman sebanyak dua kali di alamat yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullo, meminta Dukcapil segera melakukan perekaman e-KTP.Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullo, meminta Dukcapil segera melakukan perekaman e-KTP. Foto: Dwi Andayani/detikcom


"Perlu saya sampaikan kalau ada keluhan sudah rekam lama, setahun dua tahun belum jadi. Didata center kami ditemukan ada 1,9 juta penduduk yang merekam lebih dari 1 kali. Kami menyebutnya penduduk berdata ganda," ujar Zudan.

Penduduk yang memiliki data perekaman ganda diharapkan segera melapor ke Dinas Dukcapil. Zudan mengatakan hal ini dapat agar Disdukcapil dapat menghapus data ganda dan KTP dapat segera dicetak.

"Penduduk ini KTP-nya tidak akan jadi sebelum yang bersangkutan melapor ke Dinas Dukcapil, untuk memilih akan bertempat tinggal di alamat yang mana. Kami tidak bisa menghapus tanpa persetujuan penduduk itu, jadi saya minta tolong disampaikan kalau ada penduduk yang pernah merasa melakukan perakaman lebih dari satu kali untuk segera melapor ke Dukcapil," ujar Zudan.

Penyebab lain terjadinya data ganda pada data Disdukcapil yaitu penggunaan kontak lens pada saat melakukan perekaman. Warga yang melakukan perekaman dengan menggunakan lensa kontak juga diharapkan segera melakukan perekaman ulang.

"Yang kedua bila dulu merekam KTP elektronik menggunakan kontak lens, juga penyebabkan datanya ganda harus melakukan perekaman ulang,"kata Zudan.

Zudan mengharapkan warga yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman agar tidak sulit mendapatkan pelayanan dalam berbagai sektor seperti BPJS, Imigrasi, Asuransi, hingga sektor penegakan hukum. (aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads