"Ini sudah molor. Makanya ini juga akan pengaruh pada gaji, tunjangan DPRD," kata Djarot di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).
Tertundanya pembahasan raperda, menurut Djarot, akan berpengaruh pada pembahasan pergub mengenai teknis tunjangan anggota Dewan. Dia berharap pihak legislatif dan eksekutif serius membahas raperda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarot tetap berharap pembahasan raperda itu akan selesai pada akhir September. Dia ingin draf tersebut segera diserahkan dan disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Target kita akhir September selesai sehingga setelah selesai diajukan pada Kemendagri. Kemudian kami akan keluarkan pergub," terang Djarot.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mendorong anggota DPRD DKI segera membahas raperda keuangan yang mengatur tunjangan anggota Dewan. Saefullah menyebut, bila tidak segera dibahas, raperda keuangan terancam batal.
"Kalau melebihi tanggal ditetapkan Kemendagri sebagaimana diisyaratkan PP Nomor 18 (Tahun 2017). Kalau tak bisa berbahas, tak bisa melahirkan APBD anggaran. Dewan dan gubernur nggak bisa menikmati hak keuangannya," kata Saefullah, Senin (18/9).
Saefullah menyebut batas pengesahan raperda adalah 30 September. Sebelum disahkan, draf raperda tersebut harus dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama 15 hari. Ia belum mengetahui penyebab terhentinya pembahasan raperda itu.
"Makanya harus berakhir 30 September perubahan itu. Sementara kita evaluasi 15 hari Kemendagri. Kalau Kemendagri kerja, bisa langsung balik ke kita," paparnya. (fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini