Bupati Ondi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi oleh Polda Papua sejak 1 Januari 2017.
"Benar, hari ini telah dilakukan penahanan terhadap Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondi di Rutan Polda Papua," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Kombes Edi Swasono, Senin (18/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memindahkan dana APBD ke rekening pribadi TO, termasuk dana hibah, dana alokasi umum, dan sejumlah anggaran lainnya. Dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 84 miliar," kata Kombes Edi Swasono.
Pengacara Ondi, Marjohan Pangaribuan, kepada wartawan mengatakan pihaknya menghargai keputusan polisi selaku penyidik kasus tersebut yang menahan kliennya.
Selain menyeret Ondi, kasus tersebut menyeret dua karyawan Bank Papua Cabang Mamberamo Raya, yakni SB dan TSA.
Ondi dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rvk/rvk)