Thomas Alfa Edison Ditahan Polisi Terkait Korupsi Rp 84 Miliar

Thomas Alfa Edison Ditahan Polisi Terkait Korupsi Rp 84 Miliar

Wilpret Siagian - detikNews
Senin, 18 Sep 2017 19:49 WIB
Bupati Biak Numfor ditahan polisi terkait korupsi Rp 84 miliar (Wilpret/detikcom)
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menahan Bupati Biak Numfor, Papua, Thomas Alfa Edison Ondi, terkait dugaan korupsi Rp 84 miliar. Dia ditahan terkait dugaan korupsi saat menjabat Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya pada 2008-2009.

Bupati Ondi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi oleh Polda Papua sejak 1 Januari 2017.

"Benar, hari ini telah dilakukan penahanan terhadap Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondi di Rutan Polda Papua," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Kombes Edi Swasono, Senin (18/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan Bupati Biak Numfor itu dilakukan oleh penyidik Polda Papua seusai pemeriksaan hukum, termasuk pemeriksaan terhadap kesehatannya yang dilakukan tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara.

"Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memindahkan dana APBD ke rekening pribadi TO, termasuk dana hibah, dana alokasi umum, dan sejumlah anggaran lainnya. Dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 84 miliar," kata Kombes Edi Swasono.

Pengacara Ondi, Marjohan Pangaribuan, kepada wartawan mengatakan pihaknya menghargai keputusan polisi selaku penyidik kasus tersebut yang menahan kliennya.

Selain menyeret Ondi, kasus tersebut menyeret dua karyawan Bank Papua Cabang Mamberamo Raya, yakni SB dan TSA.

Ondi dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads