"Nah justru kita baru dapat foto aja, untuk kronologi, kemudian nama yang bersangkutan, apakah dia sedang kerja atau bagaimana posisnya, kita belum dapat informasi," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pemkab Bekasi Yan-yan Ahmad saat dimintai konfirmasi wartawan Senin (18/9/2017).
Yan-yan masih berupaya mengkonfirmasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD terkait OTT pungli. "Nanti Kita lagi konfirmasi dulu yang kompenten SKPD untuk pernyataan resmi," paparnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka bukan anak buah saya, dia di bidang sosbud. Kalau izin benar di saya, perizinan itu belum masuk ke saya, harusnya masuk ke loket, kemudian masuk ke saya, dan saya akan proses," ujar Deni.
Deni mengatakan terkait masalah perizinan, Pemkab Bekasi telah menggratiskan biaya retribusi. Prosedur pengajuan juga melalui loket, tidak orang per orang.
"Setiap hari saya briefing kepada pegawai, jangan macam-macam, apalagi memungut biaya, dan jual beli izin," pungkasnya.
(edo/idh)