"Kalau bikin rumah di tempat yang legal, harus ada izin, namanya IMB," kata Husein saat ditemui di lokasi tenda pengungsi kebakaran di belakang hotel Alexis, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (17/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kalau ada itu kan tandanya tanahnya benar, bikin bangunan bener. kalau bener kan standar listriknya benar," kata Husein.
Sementara itu terkait relokasi korban kebakaran di belakang hotel Alexis, Husein masih belum menjelaskan lebih lanjut. Pihaknya harus berkoordinasi dulu, apakah nantinya pengungsi disewakan rusun atau tidak.
"Ya kan rusunnya belum ada, nanti kita akan koordinasi dulu," kata Husein.
Husein mengatakan sampai saat ini bantuan untuk korban kebakaran di belakang hotel Alexis masih terus berdatangan. Bantuan tersebut baik berbentuk pakaian sampai makanan.
"Ini (bantuan) dari PMI, dinsos, dari BPBD dari lembaga, orang per orang, masyarakat. Ada yang berupa pakaian layak pakai ada yang makanan," ucapnya. (rvk/rvk)










































